Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat merespons unjuk rasa ribuan buruh di kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, pemerintah telah menetapan upah minimum Kabupaten Bekasi. Pengumuman upah minimum itu dilakukan Hatta Rajasa di kantornya di Jakarta, Jumat (27/1) malam.
Upah itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta. Rapat dihadiri unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, serikat pekerja dan pengusaha. Upah minimum Kabupaten Bekasi dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing sebesar Rp1.491.000, Rp1.715.000, dan Rp1.849.000 per bulan.
Kesepakatan ini sebagai pengganti keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya. Keputusan Gubernur Ahmad Heryawan itu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat. PTUN Bandung, Kamis (26/1) lalu, mengabulkan gugatan Apindo. Dengan penetapan upah baru ini, upaya banding Gubernur Jawa Barat soal upah minimun di PTUN Bandung akan dicabut.
Hasil kesepakatan ini disambut baik semua pihak yang hadir, baik unsur buruh maupun pengusaha. Rapat juga memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk menyampaikan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat. Selain itu, perwakilan buruh sepakat tidak akan mengulang kembali aksi besar-besaran yang dapat menggangu aktifitas industri dan kenyamanan publik. (Eric Gumaryadi/DOR)
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/01/28/144232/Hatta-Rajasa-Umumkan-UMK-Baru-Bekasi/1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar