"Dengan ketaatan seperti ini tidak perlu menahan saya," tutur Miranda di kediamannya, Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Pihak-pihak berwenang tidak perlu takut Miranda akan 'menghilang'. Buktinya, Miranda mengatakan, dirinya tetap ada di Jakarta saat ini.
"Kan sekarang saya ada di sini," tuturnya.
Didampingi beberapa kawannya, Miranda yang tampak tenang itu menjawab seluruh pertanyaan wartawan dengan baik. Dengan setelan pekerja kantoran, Miranda lalu masuk ke dalam rumahnya setelah berbicara ke publik selama kurang lebih 10 menit.
Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU no 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas pasal ini, Miranda terancam 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar